Urus NIK Beacukai
Persyaratan NIK BEACUKAI / Registrasi Kepabeanan:Persyaratan :
- . Copy Akte Pendirian Perusahaan dan pengesahaan kehakiman (SK Kehakiman)
- . Copy Akte Perubahan Perusahaan yg Terakhir dan pengesahaan kehakiman (SK Kehakiman)
- . Copy Domisili Perusahaan yg masih berlaku.
- . Copy Kartu NPWP Perusahaan
- . Copy SKT (Surat Keterangan Terdaftar) NPWP
- . Copy SPPKP (Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak).
- . Copy SIUP PT Lokal atau Pendaftaran BKPM/Izin Prinsip/IUT Perusahaan PMA.
- . Copy TDP Perusahaan.
- . Copy API (Angka Pengenal Importir) harus legalisir
- . Salah satu contoh nama produk yang di Export atau di Import
- . Copy NIK Beacukai lama atau SRP Lama (Apabila Perubahan)
- . Copy KTP dan NPWP Direksi (Pengurus Perusahaan yg ada di Akte Terakhir) direktur dan omisaris
- . Copy KTP dan NPWP Kuasa Direksi (Penanda Tangan API)
- . Copy Refrensi Bank atau Rekening Giro satu bulan terakhir
- . Copy Laporan Keuangan (Neraca - Rugi/Laba) Perusahaan yg terakhir.
PT.JEKLINDO CONSULTING
Gedung Agnesia Lt.4
Jl. Pemuda Raya No. 73 B Pulo Gadung
Telp : 021-33092820, 021-33442219, 021-8565820
Mobile: 08121942042 - 081288416332 – 087782426339 - 085218013323
Email : jeklindo@yahoo.co.id, linda@izinusahaindonesia.com
Website : www.izinusahaindonesia.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar